JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengatakan, seseorang tidak boleh dihukum atas perbuatan yang aturan hukumnya belum ada.
Pernyataan ini Tom sampaikan saat jeda sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Seperti yang dilansir kompas.com, tom mengatakan, dalam sidang jaksa menyebutkan, tindakan yang tidak didasari hukum dinilai tidak layak, meski tidak melanggar hukum.
“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong.
“Setau saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” tambahnya.
Adapun dalam sidang terungkap bahwa tidak ada aturan yang membolehkan atau melarang pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Tom Lembong, dua saksi yang diperiksa, yakni Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015, Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, ketika tidak terdapat ketentuan yang melarang maka impor GKM boleh dilakukan.
“Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak, tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak,” ujar Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (dvi.rls)