Sabtu, Mei 24, 2025
spot_img
BerandaNasionalDukung Prabowo, KPK: RUU Perampasan Aset Harus Segera Diselesaikan

Dukung Prabowo, KPK: RUU Perampasan Aset Harus Segera Diselesaikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas di DPR untuk menunjang pemberantasan korupsi.

Seperti yang dilansir KOMPAS.com, juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakkan, dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bukti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Tessa mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi dasar pemulihan aset negara yang dikorupsi demi menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tessa. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

Sebelum dukungan dari Prabowo hari ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

“Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR, tetapi pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik.

Supratman pun mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman. (dvi/rls)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments