Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNasionalBos Sritex Iwan Kurniawan Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung:...

Bos Sritex Iwan Kurniawan Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung: Saya Jalani Saja

JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengaku tidak mempermasalahkan pencegahan dirinya keluar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Ia berharap, penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex bisa segera selesai.

“Enggak apa-apa. Ini kan untuk mempercepat (proses hukum), ya saya jalani saja. Saya enggak ada masalah,” ujar Iwan, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Seperti yang dilansir kompas.com, hari ini, Iwan hadir untuk diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Jampidsus.

Ia mengaku, membawa sejumlah dokumen untuk membuat terang perkara yang ada.

“(Bawa) dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” lanjut dia.

Sebelumnya, Iwan diketahui telah diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. (dvi/rls)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments