Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
BerandaKarawangTersangka Korupsi Migas di Karawang Ditangkap, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar

Tersangka Korupsi Migas di Karawang Ditangkap, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap praktik tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada Karawang.

Atas pengungkapan itu, ditetapkan seorang tersangka bernama Giovanni Bintang Raharjo (GBR) yang merupakan Direktur Utama.

“Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah saat konferensi pers kepada awak media pada Rabu (18/6/2025).

Seperti yang dilansir wartakotalive.com, syaifullah menjelaskan, tersangka GBR melakukan tindak pidana korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang tahun 2019 sampai 2024

Selama itu, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dengan total Rp 7,1 miliar.

Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dan tindakan ini menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Uang itu diambil beberapa kali di Bank BJB, sehingga kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024,” katanya.

Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.

PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003.

Kata Kajari, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain,” katanya. (dvi/rls)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments